Rabu 21 Dec 2016 13:42 WIB

Fatwa MUI Justru Pelihara Nilai Keragaman Bangsa

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Majelis Ulama Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penerbitan fatwa haram tentang penggunaan atribut keagamaan non-Muslim bertujuan menjaga dan melindungi umat Islam untuk menegakkan keyakinannya. Pasalnya sudah menjadi fungsi utama MUI untuk melindungi dan menjaga umat.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengatakan produk fatwa yang dikeluarkan MUI selama ini juga menjadi sumber terbentuknya hukum positif di Indonesia atau menjadi sumber bagi pembentukan hukum positif.

"Mengingat Indonesia penduduknya mayoritas Islam, maka undang-undang atau ketentuan hukum yang bersumber dari ketentuan-ketentuan hukum Islam juga menjadi sumber hukum positif," ujarnya, Rabu (21/12).

Dia mencontohkan di antaranya UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Indonesia, UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Semua undang-undang tersebut berawal dari fatwa-fatwa MUI terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan jasa dan produk dan kepentingan masyarakat sehari-hari," kata Ikhsan.

Bahkan sukuk yang berawal dari fatwa MUI telah memberikan kontribusi bagi negara sebagai salah satu penopang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) karena negara dapat menerbitkan obligasi syariah berupa sukuk.

Dia mengatakan sangatlah tidak benar dan reaksi yang sangat berlebihan apabila ada masyarakat atau pejabat publik yang menganggap bahwa fatwa MUI kurang mempertimbangkan kebinekaan dan lain-lain.

"Sebaliknya justru fatwa MUI yang diterbitkan selama ini adalah memelihara nilai-nilai keragamaan dan kebinekaan tersebut," ujarnya.

MUI, kata dia, tetap memelihara dan menegakkan serta melindungi umatnya dari kepentingan-kepentingan masyarakat tertentu yang hanya ingin mengeksploitasi perayaan agama dan atribut agama tertentu untuk umat Islam sebagai tenaga kerja di pusat perbelanjaan dan mal.

Menurut Ikhsan, sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan aparat keamanan (Polri) bersama-sama membantu umat dalam menegakkan keyakinannya dan tidak dieksploitasi oleh kepentingan modal dengan berlindung pada perayaan keagamaan.

Dia menyebut dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Ini saatnya negara berperan bagi warga negaranya dan bersama-sama MUI menjamin imat Islam menegakan keyakinannya.

"Ini sungguh perintah yang diamanatkan oleh konstitusi yang ditegakkan MUI melalui fatwa," ujar Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement