Selasa 20 Dec 2016 04:00 WIB

Polri Belum Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Eko Patrio

Rep: Mabruroh/ Red: Nidia Zuraya
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Eko Handro Purnomo atau dikenal Eko Patrio dicatut namanya sebagai narasumber atas munculnya pemberitaan bom panci sebagai pengalihan isu atas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Pemberitaan tersebut menarik perhatian Polri dan membuat Eko harus berurusan dengan kepolisian.

Eko menyambangi Bareskrim Polri pada Kamis (15/12) lalu untuk memberikan klarifikasinya. Kepada penyidik Eko mengaku tidak pernah diwawancarai oleh media-media online tersebut hingga muncul tulisan imajiner itu.

"Penyidik sudah dapatkan data klarifikasi dan dia tidak mengatakan hal tersebut," ujar Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Sehingga Eko memberikan upaya somasi kepada tujuh media online tersebut dalam waktu 1x24 jam. Namun apakah tujuh media yang menuliskan pemberitaan imajinasi tersebut sudah melakukannya atau tidak, Martinus mengaku tidak tahu.

"Apakah tertulis somasi dilakukan atau tidak oleh media, saya tidak tahu," ujarnya.

Akan tetapi apabila tidak ada respon dari media-media tersebut, ia menyarankan agar Eko membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Karena hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima adanya laporan tersebut.

"Kalau tidak ada (upaya somasi) tentu Eko bisa melaporkan ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik. Kita menunggu laporan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement