REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung memusnahkan obat dan makanan ilegal sitaan senilai Rp 387 juta, Senin (19/12). Produk tersebut hasil sitaan BPOM selama kurun waktu setahun terakhir.
"Produk obat dan makanan disita karena tidak dilengkapi dokumen resmi dan mengandung bahan berbahaya," kata Kepala BPOM Lampung, Setiamurni. Pemusnahan barang sitaan berupa obat dan makanan disaksikan Sekdaprov Lampung Sutono.
Produk yang dimusnahkan terdiri dari 1.827 jenis atau 28.234 kemasan. Dari jumlah itu, diantaranya 844 jenis kosmetik tanpa surat edar yang tersimpan di dalam 13.948 kemasan. 565 jenis obat tradisional tanpa ijin edar, yang mengandung bahan yang dilarang sebanyak 19.729 kemasan, 265 jenis obat keras tanpa hak dan kewenangan 1.730 kemasan, 116 jenis obat tanpa izin edar 857 kemasan, dan 37 jenis pangan tanpa ijin edar kedaluarsa 1970 kesmasan.
Menurut Setiamurni, kasus obat dan makanan ilegal tersebut telah dilakukan tindakan dan sanksi secara hukum, baik pidana, sanksi administratif, dan pembinaan. Ia mengatakan tujuan pemusnahan agar produk ilegal dan berbahaya tersevbut tidak beredar lagi di masyarakat. "Ini tugas BPOM untuk memastikan barang tersebut tidak beredar lagi," katanya.
Ia mengatakan obat dan makanan termasuk kosmetik yang disita dan dimusnahkan karena sangat merugikan konsumen. Produk tersebut tudak sehat untuk tubuh dan juga merugikan perekonomian negara. Menurut dia, masyarakat juga harus lebih waspada terhadap produk obat dan makanan yang tidak jelas atau ilegal, karena tidak dilengkapi dokumen resmi, izin edar, dan kedaluarsa.