Kamis 15 Dec 2016 15:21 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Ayah Ajak Anak Bunuh Diri

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menggelar reka ulang kasus David Nugroho, seorang ayah yang mengajak dua anaknya bunuh diri. Ajak tersebut mengakibatkan salah seorang di antaranya tewas.

Dalam reka ulang yang dilakukan di tempat kejadian di Jalan Jomblang Perbalan, Candisari, Kota Semarang, Kamis, polisi membawa serta tersangka David Nugroho. "Tersangka menjalani 17 adegan," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Agus Sulistianto, Kamis (15/12).

Reka ulang diawali ketika tersangka membeli obat pembasmi serangka di sebuah toko swalayan. Pelaku membeli racun serangga tersebut sehari sebelumnya dan sempat disimpan di dalam lemari. Pada kejadian 8 November 2016 tersebut, tersangka sempat meminum sedikit racun serangga tersebut sebelumnya akhirnya meminumkan kepada kedua anaknya Aura Safya Nugroho (7 tahum) dan Junior Ronald Nugroho (3).

"Pelaku meminumkan racun serangga ke anaknya dengan cara mencekiknya," katanya.

Dalam kejadian itu, nyawa Aura Safya Nugroho tidak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Agus mengatakan reka ulang ini merupakan bagian untuk melengkapi berkas perkara. Reka ulang juga dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan penasihat hukum tersangka.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement