REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menggelar reka ulang kasus David Nugroho, seorang ayah yang mengajak dua anaknya bunuh diri. Ajak tersebut mengakibatkan salah seorang di antaranya tewas.
Dalam reka ulang yang dilakukan di tempat kejadian di Jalan Jomblang Perbalan, Candisari, Kota Semarang, Kamis, polisi membawa serta tersangka David Nugroho. "Tersangka menjalani 17 adegan," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Agus Sulistianto, Kamis (15/12).
Reka ulang diawali ketika tersangka membeli obat pembasmi serangka di sebuah toko swalayan. Pelaku membeli racun serangga tersebut sehari sebelumnya dan sempat disimpan di dalam lemari. Pada kejadian 8 November 2016 tersebut, tersangka sempat meminum sedikit racun serangga tersebut sebelumnya akhirnya meminumkan kepada kedua anaknya Aura Safya Nugroho (7 tahum) dan Junior Ronald Nugroho (3).
"Pelaku meminumkan racun serangga ke anaknya dengan cara mencekiknya," katanya.
Dalam kejadian itu, nyawa Aura Safya Nugroho tidak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Agus mengatakan reka ulang ini merupakan bagian untuk melengkapi berkas perkara. Reka ulang juga dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan penasihat hukum tersangka.