REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Seorang pemuda asal Bireuen, Aceh diamankan di bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara. Calon penumpang laki-laki ini ditangkap karena membawa sabu seberat 1.021 gram.
Branch Communication & Legal Manager bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial AS (26). Dia diamankan petugas keamanan bandara pada Selasa (13/12) petang.
"AS yang merupakan calon penumpang Lion Air dengan nomer penerbangan JT 978 jurusan Kualanamu-Surabaya ini diamankan di terminal keberangkatan bandara Kualanamu," kata Wisnu, Rabu (14/12).
Wisnu menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat tas ransel milik AS melewati mesin x-ray di security check point (SCP) 1 bandara. Petugas yang merasa curiga dengan isi tas AS kemudian melakukan pemeriksaan dengan penggeledahan.
"Oleh Avsec (petugas keamanan bandara) ditemukan sepuluh plastik narkotika diduga jenis sabu dengan total 1.021 gram yang dibungkus dengan pakaian," ujar dia.
Kepada petugas, AS mengaku sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan barang haram tersebut. Dalam aksinya, tersangka mendapatkan upah Rp10 juta untuk sekali antar.
"Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial YD asal Medan," kata Wisnu.
Saat ini, Wisnu mengatakan, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun masih mengembangkan jaringan dari tersangka, termasuk pelaku yang memerintahkannya.