Rabu 14 Dec 2016 05:41 WIB

KY Tangani Laporan Dugaan 3 Hakim Jakbar Salahi Prosedur Hukum

Red: Nur Aini
Hakim (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menangani laporan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait dugaan menyalahi prosedur peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan.

"Laporan itu akan diverifikasi dan dikaji untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik," kata juru bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/12).

Farid mengatakan KY telah membentuk tim khusus untuk menangani laporan dugaan menyalahi prosedur tersebut. Menurut Farid, jika tim khusus menemukan pelanggaran kode etik maka melanjutkan investigasi dengan pemeriksaan pelapor, saksi, dan terlapor.

Pelapor Irfan dan Jonathan Marpaung sebagai pengacara dari Doddy Sutanto mengadukan tiga hakim yakni Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas, dan Kukuh Subyakto. Irfan menjelaskan ketiga hakim itu terindikasi menyalahi aturan dalam pengajuan PK kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani padahal Mahkamah Agung (MA) tidak menerima PK pertama atau "NO".

Irfan menyebutkan ketiga hakim itu tidak mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam perkara pidana melarang mengajukan dua kali. Menurut Irfan kedua terpidana penggelapan itu juga masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena berstatus buron.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Barat Mangatas Manulang tidak mempermasalahkan laporan itu dan KY akan mengusut tuduhan tersebut. Mangatas menambahkan PN Jakarta Barat hanya berwenang menerima laporan itu, kemudian MA yang akan memutuskan menerima atau menolak PK kedua tersebut

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement