Jumat 09 Dec 2016 17:39 WIB

Peneliti Senior IPB: Keberadaan Petani Cina Bisa Jadi Ancaman

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Masuknya warga negara asing (WNA) ke dalam negeri menimbulkan dua ekses. Prof Dr Sobir, peneliti utama dari Pusat Kajian Hortikultura Tropika (PKHT) LPPM Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan tentunya dunia semakin terbuka. Tak terkecuali dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Ia menanggapi terkait isu maraknya WNA Cina, terutama yang melakukan aktivitas pertanian dan atau berprofesi sebagai petani di sejumlah wilayah di Indonesia. Khususnya petani di bidang hortikultura atau budidaya tanaman kebun.

Prof Sobir menilai, di satu sisi, ini menjadi sebagai ancaman maupun keuntungan. Keuntungan yang bisa dipetik, misalnya bisa dari segi etos kerja dan sisi teknologi. Tapi di sisi lain, untuk jangka panjang, menurutnya tidak bagus karena akan mengurangi kesempatan berusaha bagi pribumi.

"Tapi bagaimanapun pihak imigrasi harus jelas. Soal regulasi yang betul, tidak ada lagi yang ilegal," kata dia.

Prof Sobir menjelaskan, pada 2050, diperkirakan penduduk dunia akan mencapai 92 miliar jiwa. Yang otomotis, kata dia, mengartikan tuntutan akan kebutuhan pangan yang semakin tinggi. Harga dari hasil horikultura juga kian kompetitif.

"Jepang sudah tidak berpikir lagi jadi penimpin di bidang teknologi tapi di pangan, kita tahu dia tidak punya lahan, maka ekspansi di Amerika," ujarnya.

Menurut Sobir, keuntungan atas masuknya para petani Cina bisa dimaksimalkan. Dan sebaliknya, potenisi kekurangannya untuk negara bisa diminimalisir. "Misalnya, regulasi soal siapa yang boleh datang. Harus petani ahli, juga tidak mengganggu tentang UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. Diatur juga di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992," tambahnya.

Sementara kasus petani Cina yang melakukan kegiatan menanam cabai di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menurut dia, bisa dikenakan pasal berlapis.

Pada 8 November lalu, Imigrasi Wilayah I Bogor menangkap empat WN Cina yang melakukan kegiatan berkebun cabai di Kampung Gunung Leutik, Kabupaten Bogor dan telah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Kasus petani Cina juga diketahui terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement