REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Lima warga asing asal Cina yang tertangkap dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, pekan lalu tidak bisa berbahasa Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Parlindungan Silitonga mengatakan, hal ini sempat menjadi kendala dalam penyidikan kasus tersebut. "Tapi kami sudah datangkan penerjemah untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata dia di Manokwari, Rabu (27/9).
Dia mengatakan, selain melanggar undang-undang minerba lima penambang ini melanggar peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaa . Mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Saat ini, warga Cina berinisial WH, WD, WB, WS dan ZL tersebut masih ditahan di Mapolda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tadi pagi saya sudah perintahkan tim untuk mendatangi TKP. Kami mendapat informasi kali kasi Kebar banjir, kami takut sejumlah barang bukti seperti alat berat yang sudah kami pasang garis polisi hanyut," katanya menambahkan.
Dalam kasus ini, lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua eksafator, alat tambang, mesin listrik lain yang digunakan para pelaku. Polisi juga menemukan bahan merkuri, serta biji emas seberat 100 gram lebih. Sebagian sudah dibawa ke Polda dan beberapa lainya masih dilokasi penambangan.
"Untuk sementara kami menerapkan undang-undang Minerba. Ancaman hukuman bagi pelaku 10 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar," katanya lagi.