REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman, mengatakan, terkait penangkapan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan tambang emas dan galena, Cigudeg, Kabupaten Bogor, tidak bisa disebut sebagai Kampung Cina. Menurut Herman, imigrasi memang sudah mengendus keberadaan TKA asal Cina di wilayah tersebut sejak lama.
"Bukan Kampung Cina, salah itu, jadi ada mes-mesnya, kami duga hanya ada puluhan, bukan ratusan, sudah lama sebenarnya kami mengendus, kalau dari laporan, kok di tambang emas yang punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)-nya sedikit," kata Herman di Bogor, Kamis (12/1).
TKA yang diamankan imigrasi Bogor tersebut diketahui bekerja di sebuah perusahaan asing, PT Bintang Sindai Mineral Geologi (BCMG). Herman mengatakan, ada tiga titik yang boleh dibilang menjadi pusat peristirahatan para TKA asal Cina tersebut. Di bawah galian tambang itulah, kata Herman, banyak diisi warga negara Cina.
"Cuma tiga titik, delapan sampai 10 pintu. Bentuknya bedeng-bedeng, jadi bukan perkampungan Cina. Di sana itu Kampung Cihideung," lanjutnya.
Herman menambahkan, dari 18 TKA yang diamankan Selasa (10/1) lalu, 12 di antaranya masih dalam pemeriksaan. Herman menjelaskan, instansinya akan melihat dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau hasil tes urine, negatif. Sponsor (TKA) sudah datang, tapi mereka juga enggak bisa berbuat banyak, kalau tidak ada paspor, kita tindak langsung, kena pasal 116 (UU RI Nomor 6 2011)," katanya.