Senin 09 Jan 2017 19:47 WIB

Imigrasi Banjarmasin Deportasi Warga Cina

Red: Ilham
Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendeportasi satu dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang beberapa waktu lalu diamankan oleh jajaran Polresta Banjarmasin. WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga harus dipulangkan ke negara asalnya.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin telah mendeportasi satu WNA asal Tiongkok," kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol Untung Widodo, Senin (9/1).

WNA bernama Shi Shoujing itu dideportasi pada Senin pagi sekitar pukul 06.20 Wita menggunakan Garuda Indonesia tujuan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Setelah dari Jakarta, kembali diberangkatkan langsung menuju Fuzhou Cina dengan pesawat Xiamen Airlines MF822 boarding time 15.40 WIB. Shi dikawal dua petugas Imigrasi bernama Gusti Darmudin dan M Hari Ariansyah.

Empat WNA asal Cina diamankan oleh jajaran Polresta Banjarmasin saat berada di Pelabuhan Trisakti beberapa waktu lalu. Keempatnya bekerja di atas kapal berbendera Indonesia. Tiga orang lainnya adalah Liu Fei, Shi Xihu, dan Yu Quan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement