Selasa 14 Aug 2018 13:37 WIB

Imigrasi Berikan Sanksi 1.382 WNA Bermasalah di Indonesia

Pihak imigrasi tak bisa bekerja sendirian.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) mencatat sebanyak 1.382 Warga Negara Asing (WNA) telah diberikan Tindakan Adminstrasi Keimigrasian (TAK).  Hal Itu diberikan bagi  WNA melanggar hukum keimigrasian di Indonesia periode Januari-Juli 2018.

“Tindakan Adminstrasi Keimigrasian bagi 1.382 WNA itu di antaranya sebanyak 948 WNA sudah dideportasi dari wilayah Indonesia. Kemudian juga ada sanksi lainnya seperti penangkalan, pembatalan izin tinggal, dan pengenaan biaya beban kepada WNA,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Rapat Koordinasi TIMPORA 2018, Selasa (14/8).

Yasonna menuturkan, beberapa terobosan dalam pelayanan keimigrasian juga sudah dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Seperti permohonan visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing melalui sistem online dan sistem pengawasan keimigrasian berbasis QR Code.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti konkret dalam memberikan kemudahan sekaligus melakukan transformasi pengawasan keimigrasian yang berbasis teknologi informasi. “Kami terus bekerja melalui penyusunan program debirokratisasi pelayanan keimigrasian dalam hal kemudahan pemberian visa, izin tinggal, serta tentunya pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.

 

Menurut Yasonna, untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif di Indonesia juga diperlukan adanya kerja sama yang solid antar Kementerian dan Lembaga di tingkat Pusat maupun Daerah dalam bentuk formal maupun informal. Bahkan diharapkan ikut melibatkan warga masyarakat dan media untuk membantu masalah-masalah yang terjadi di lapangan yang terkait orang asing.

“Pengawasan orang asing juga harus melibatkan unsur-unsur masyarakat dan media secara partisipatoris sehingga akan tercipta kondisi yang obyektif dan diketahui langsung oleh publik,” tegasnya.

Selain itu, sambung dia, pihak Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugas utamanya melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. Sebab terbentuknya TIMPORA melibatkan badan dan instansi pemerintah terkait seperti Kemendagri, Kemenlu, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kemenaker. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM membentuk Timpora di tingkat pusat dan daerah.

Langkah tersebut sebagai upaya memperkuat pengawasan orang asing yang kian kompleks dihadapi pemerintah ke depannya. Diketahui, sampai Juli 2018 Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah membentuk 570 TIMPORA di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement