Senin 22 Apr 2019 16:59 WIB

Polisi Pastikan 40 WNA yang Ditangkap Bukan Komplotan Hacker

Sebanyak 40 WNA yang ditangkap di Semarang bukan komplotan hacker.

Puluhan WNA asal Taiwan dan Cina ditangkap oleh Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana siber dan keimigrasian. (Ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Puluhan WNA asal Taiwan dan Cina ditangkap oleh Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana siber dan keimigrasian. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengungkapkan penangkapan 40 warga negara asing yang merupakan sindikat penipuan internasional bukanlah komplotan peretas perhitungan suara pemilu di KPU. Perkara tersebut akan ditangani bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri karena berkaitan tindak pidana lintas negara.

"Tidak ada kaitannya dengan kegiatan meretas," kata Hendra di Semarang, Senin.

Menurut Hendra, sindikat penipuan internasional ini murni tindak pidana siber yang mengincar korban dari negara Cina dan Taiwan. Para WNA tersebut memiliki peran masing-masing dalam upaya menipu korbannya melalui sambungan telepon.

"Ada yang berperan sebagai petugas dari kepolisian, kejaksaan atau pengadilan. Kemudian menelepon korbannya yang berada di Cina dan Taiwan, seolah-olah mereka tersangkut masalah hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Ramli mengatakan 11 orang dari 40 warga negara asing yang ditangkap tersebut berasal dari Taiwan dan merupakan buronan interpol. Sisanya merupakan warga negara Cina yang belum bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya

Menurut dia, keberadaan WNA bermasalah ini sudah dipantau sejak tiba di Indonesia. Para WNA ilegal ini bahkan sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Bali hingga akhirnya berkumpul di Semarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement