REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kebijakan bebas visa untuk warga negara asing (WNA) dari 169 negara diberlakukan pada 10 Maret 2016 lalu. Setelah kebijakan itu diberlakukan, tak dimungkiri, masuknya wna ke wilayah Bogor kian marak.
"Apalagi kan ada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dibanding 2015 memang semakin banyak masuk WNA. Pas 2016, ada 63 sampai 68 yang dideportasi (dipulangkan ke negara asalnya), kebanyakan asal Cina," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman, Kamis (12/1).
(Baca: Soal Penggerebekan Kampung Cina, Ini Penjelasan Imigrasi Bogor)
Ia menyontohkan, penangkapan WNA asal Cina yang beraktivitas menanam cabai di Kecamatan Sukamakmur, 18 November lalu. Dia mengatakan, keempat WNA yang kini dititipkan di Lapas Pondok Rajeg itu karena menyalahgunakan visa.
Mereka, kata Lukman, hanya memiliki visa kunjungan, tetapi melakukan aktivitas pekerjaan. Ada yang memiliki visa tinggal di Tangerang, tapi kerja di Bogor. Lalu, 14 dari 18 WNA yang ditangkap di kawasan Cileungsi dan langsung dideportasi dikarenakan izin kerjanya (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)-nya sudah dicabut.
Sementara yang teranyar, yaitu 12 dari 18 TKA asal Cina yang diamankan dari Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor masih dalam pemeriksaan sampai saat ini. Herman menambahkan, tindakan preventif yang dilakukan imigrasi tentunya terus melakukan pengawasan hingga meminimalisir pelanggaran. Menurutnya, tentu tidak ada larangan masuknya WNA ke Indonesia.
"Hanya kan kalau izin masuk nya sebagai tenaga ahli misalnya, tapi realitanya kerja sebagai tukang kebun, pesuruh atau apa, orang kita kan juga bisa," tambahnya.