Jumat 06 Jan 2017 15:36 WIB

Bekerja Secara Ilegal, Empat WNA Cina Diamankan Imigrasi Cirebon

Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kantor Imigrasi kelas II Cirebon, Jawa Barat, mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Cina yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal. "Ada empat WNA yang kami amankan itu merupakan pasangan suami istri yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Raden Fajar Widjanarko di Cirebon kepada wartawan, Jumat (6/1).

Empat orang WNA Cina itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan imigrasi. Dimana mereka menjadi pekerja di salah satu pabrik yang berada di Cirebon. 

Ia menuturkan kempat WNA yang diamankan, bekerja membuat alat pemanas tungku bahan bakar kapur di pabrik hebel yang berada di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. "Masuk pada bulan Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalaui sponsor, sedangkan untuk di Cirebon sendiri masih dalam pemeriksaan," tuturnya. 

Ke empat WNA itu bernama Zhang Hongmei kelahiran 13 Januari 1964 (perempuan), Liu Meihua kelahiran 2 November 1962 (perempuan), Sun Shuilai kelahiran 19 Juli 1963 (laki-laki), dan Sun Dongjie kelahiran 10 Mei 1981 (laki-laki). Keempat orang ini berasal dari Cina.

Ia menambahkan saat dilakukan pengamanan pada hari Kamis (5/1) mereka tidak memiliki dokumen apapun dan baru bisa menyerahkan dokumen pada hari Jumat (6/1) pagi sekitar jam 09.00 WIB.  "Ini merupakan informasi warga, bahwa di desanya ada WNA yang kos disalah satu rumah warga," katanya menambahkan.

Pihaknya belum bisa mengenakan pasal, dikarenakan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement