Rabu 07 Dec 2016 19:15 WIB

Polri: Titik Koordinat Jatuhnya Pesawat Skytruck Sudah Ditentukan

Pesawat M 28 Skytruck milik Polri yang seperti inilah yang hilang di Kepri.
Foto: alutsista.blogspot.com
Pesawat M 28 Skytruck milik Polri yang seperti inilah yang hilang di Kepri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan titik koordinat lokasi jatuhnya pesawat Polri M-28 Skytruck dengan nomor registrasi P-4201 sudah ditentukan.

"Bapak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) hari ini juga menuju lokasi jatuhnya pesawat," kata Rikwanto di Jakarta, Rabu (7/12).

Rikwanto juga menyatakan berbagai tim dari Basarnas, TNI, dan Polri sampai Rabu hari ini masih melakukan pencarian baik korban maupun serpihan benda-benda akibat jatuhnya pesawat Skytruck itu. "Baru diamankan tiga jenazah, yang lain kondisinya tidak utuh sehingga pencarian di lokasi diperluas sekitar 5 kilometer," ucap Rikwanto.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pesawat Polri M-28 Skytruck dengan nomor registrasi P-4201 yang jatuh diperairan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dalam kondisi baik.

"Sudah digunakan oleh Polri sejak 2004, kondisi baru, buatan Polandia. Sudah beberapa kali ikut kegiatan kemanusiaan maupun operasional kepolisian, misalnya tsunami di Aceh," kata Martinus.

Sementara dalam operasi penegakan hukum, kata Martinus, digunakan untuk operasi illegal fishing, illegal loging, dan operasi di Poso. "Pesawat dalam kondisi baik dan terus digunakan polisi udara dalam mendukung tugas Polri," tuturnya.

Pesawat M-28 Skytruck terbang dari Jakarta menuju Pangkal Pinang dengan 16 orang di dalamnya. Di Pangkal Pinang tiga orang turun.

Sementara yang lain melanjutkan penerbangan menuju Batam sebanyak 13 orang terdiri lima kru dan delapan penumpang.

Namun pesawat tersebut hilang kontak saat terbang di atas wilayah Kabupaten Lingga dan kemudian diketahui jatuh di perairan utara Kabupaten Lingga pada Sabtu (3/12) siang

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement