REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah mendapatkan bukti transfer uang yang diduga melengkapi dugaan pidana makar pada aksi bela Islam jilid tiga pada (2/12) lalu. Dalam kasus makar ini Polda Metro Jaya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka utama.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik tidak serta merta dalam menetapkan orang sebagai tersangka makar. Ada bukti kuat yang sudah dimiliki oleh penyidik sebelum meminta keterangan langsung dari para tersangka.
"Alat bukti itu ada beberapa dan tentu alat bukti ini jadi satu bagian dari proses pengumpulan bukti dan ini jadi satu hal yang harus dicukupi oleh penyidik," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Salah satunya kata dia, ditemukan juga bukti transfer antara para pelaku. Sehingga saat ini masih terus dialami lagi dari mana dan kemana saja dana itu mengalir. "Bukti transfer itu bagian upaya polri yang saat ini sudah ditemukan bukti transfer. Tentu ini menjadi bagian tambahan bukti," kata dia.
Selanjutnya masih kata Martinus masih akan digali bukti-bukti yang lainnya. Sehingga dapat memudahkan penyidik dalam mendapatkan satu kontruksi hukum yang mempersangkakan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka permufakatan jahat yang akan menggulingkan pemerintahan yang sah. Sedangkan untuk bukti-bukti yang lain tambah dia, seperti halnya dokumen, video yang diunggah, dan juga surat permintaan sidang istimewa pada DPR. Sehingga alat bukti tersebut cukup kuat untung menjerat para tersangka ini dalam buat jahat menggulingkan pemerintahan.
"Dokumen yang menjadi catatan bagi penyidik, video, kemudian adanya pemberitaan yang berisi tentang statemen ajakan, kemudian bukti transfer dari seseorang ke orang lain dan kemudian adanya indikasi-indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan upaya permufakatan jahat," ujar dia.