Senin 05 Dec 2016 09:10 WIB

Saling Balas Aksi Massa Harus Dihentikan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo meminta, saling balas aksi massa hendaknya segera diakhiri. Menurutnya, Polri patut menggunakan wewenangnya untuk menghentikan kecenderungan itu, tanpa kompromi.

"Sangat berbahaya jika kecenderungan seperti itu dibiarkan berlanjut, karena masyarakat nantinya terkotak-kotak," kata Bambang, dalam keterangan persnya, Senin (5/12).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menilai, aksi damai dan doa bersama 212 telah terselenggara dengan baik, bahkan meninggalkan kesan mendalam. Sementara itu, Polri telah menindak pihak-pihak yang diduga menunggangi Aksi 4/11, dilanjutkan dengan menangkap, memanggil dan memeriksa sejumlah orang yang diduga merencanakan makar.

Sedangkan, Kejaksaan Agung RI sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. Mengacu pada tiga faktor itu, lanjut dia, sudah tiba momentum bagi pemerintah, penegak hukum dan semua elemen masyarakat untuk memulihkan kondusivitas atau kenyamanan bersama.

 

"Sudah terlalu banyak energi bersama yang terbuang untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang sebenarnya tidak rumit-rumit amat," ujarnya.

Aksi pengerahan massa yang direspons dengan aksi serupa tentunya menguras energi dan waktu. Aksi 4/11 direspons dengan kegiatan Apel Nusantara Bersatu. Aksi 212 direspons dengan aksi 412. "Mau sampai kapan aksi berbalas aksi yang tidak produktif ini akan berakhir?" ucapnya.

Momentum untuk memulihkan kondusivitas sudah terpenuhi karena Polri telah mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan makar. Artinya, kalau pun benar ancaman makar itu ada, potensinya telah dilumpuhkan. Dengan begitu, saling curiga seharusnya bisa dihilangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement