Kamis 01 Dec 2016 18:48 WIB

Ahok Pilih Kampanye di Rumah Lembang pada 2 Desember Besok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengatakan akan tetap melakukan kampanye di Balai Rakyat, Rumah Lembang pada Jumat (2/12) besok.

"Besok tetap ke rumah Lembang," ujarnya saat kampanye blusukan di Taman Anggrek, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Namun, Mantan Bupati Timur itu belum bisa memastikan apakah dirinya akan melakukan kampanye blusukan usai melakukan kampanye rakyat di Rumah Lembang. "Besok enggak tahu (blusukan) atau tidak," katanya.

Seperti diketahui meskipun Ahok sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/11) namun baik penyidik Polri maupun Kejaksaan Agung memilih menggunakan surat cegah daripada melakukan penahanan kepada Ahok.

Bahkan, usai memenuhi pemanggilan Mabes Polri terkait pelimpahan berkas tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri,  Kejaksaan Agung memilih untuk tidak menahan Ahok, berkas yang sudah rampung tersebut pun  langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

Sehingga,  pada Jumat (2/12), akan kembali dilakukan aksi bela Islam jilid III yang menuntut Pemerintah agar segera melakukan penahanan kepada tersangka tindak pidana penodaan agama oleh pejawat tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur ini yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement