Senin 28 Nov 2016 18:38 WIB

Pengadilan Tolak Praperadilan Dimas Kanjeng

Dimas Kanjeng, Taat Pribadi
Foto: Antara
Dimas Kanjeng, Taat Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menolak permohonan pengujian materi yang diajukan kuasa hukum Kanjeng Dimas Taat Pribadi selaku tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang. Penolakan disampaikan majelis dalam sidang praperadilan di Pengadilan setempat, Senin (28/11).

"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak," kata hakim tunggal praperadilan, Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya diruang candra PN Surabaya, Senin (28/11).

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs? Zuhdy B Arrasuli SH, MH menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. "Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," katanya usai persidangan.

Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satu pun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan sebelumnya telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum.

"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini," kata Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu (23/11) lalu.

Perlu diketahui, praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan dan penggeledahan. Kasus Dimas Kanjeng mencuat saat aksinya yang diyakini mampu menggandakan uang. Ratusan orang santri yang ada di padepokannya harus rela menunggu penggandaan uang tersebut dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement