REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sidang perdana praperadilan Kanjeng Dimas Taat Pribadi melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, ditunda karena penasihat hukum dari Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai termohon belum menerima surat kuasa penunjukan secara sah.
Hakim tunggal persidangan praperadilan kasus ini, Sigit Sutriono mengatakan, sidang ditunda karena belum adanya kelengkapan berkas dari pihak termohon.
"Persidangan ditunda besok dan disepakati kalau agendanya besok selain pembacaan permohonan dilanjutkan langsung dengan jawaban dari pihak termohon," kata Hakim Sigit pada para pihak dalam persidangan diruang Candra PN Surabaya.
Usai persidangan, Neshawaty Arsyad selaku ketua tim kuasa hukum Kanjeng Dimas mengaku, praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji kebashan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara pidana.
"Kami juga menyoal masalah penahanan dan penggeledahan klien kami," katanya.
Ia menjelaskan, ada lima hal yang membuat kliennya memutuskan mengajukan praperadilan yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.
"Ada pelanggaran hak asasi manusia dan Polda Jawa Timur melanggar aturan dan mekanisme," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs. Zuhdy B Arrasuli SH, MH mengaku siap menghadapi proses hukum ini.
"Jawabannya sudah kami siapkan, dan besok sudah bisa kami bacakan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap Kanjeng Dimas Taat Pribadi atas dugaan pembunuhan, penipuan atas kemampuannya menggandakan uang. Kanjeng Dimas ditangkap di Padepokannya di Probolinggo Jawa Timur oleh petugas kepolisian Polda Jatim.