REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Anggota Babinkamtibmas Polsek Ciberureum, Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk seorang pria paruh baya yang berinsial R (56) yang berprofesi sebagai dukun pengganda uang pada Jumat, (23/12).
Informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap anggota polisi tersebut saat tengah berada di tempat persembunyiannya di Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
R ditangkap karena diduga telah menipu korban bernama Ridwan warga Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi dengan modus bisa menggandakan uang.
"Saat ditangkap, tersangka hendak melarikan diri dengan motor maticnya merk Honda Vario, namun saya langsung menyergapnya dan membawanya ke Markas Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan," kata Babinkantibmas Sindangpalay Anggota Polsek Cibereum Brigadir Asep Hendra kepada wartawan di Sukabumi, Jumat.
Akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh R, korban merugi hingga Rp 100 juta rupiah. Bahkan, ulah R tidak hanya itu saja, ia juga dilaporkan melecehkan anak perempuan korban yang masih remaja.
Untuk memuluskan aksinya, oknum dukun ini membawa sejumlah barang seperti lempengan logam berwarna emas yang tertera cap wajah Presiden RI pertama, Soekarno.
Namun, setelah uang korban keluar banyak dan menunggu lama, uang yang dijanjikan akan berlipat ganda tidak kunjung datang. Bahkan, korban kesulitan mencari keberadaan dukun penipu tersebut.
Hingga saat ini, tersangka masih diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dan untuk korbannya juga dimintai keterangan perihal kasus dugaan penipuan ini.