Senin 28 Nov 2016 17:59 WIB

Polri Diminta Tangani Kasus Penistaan Islam Lebih Cepat

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat  Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis.
Foto: IST
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri diminta menangani kasus penistaan agama lebih cepat agar tak terus menguras energi umat. Selain itu, desakan ini juga karena kasus penistaan agama dinilai berkaitan dengan sensitifitas publik.

Warga NU, KH Cholil Nafis menyatakan, aksi 2 Desember merupakan penyampaian pendapat melalui ritual keagamaan. Aksi ini digelar untuk menyampaikan bahwa Alquran jangan dihina, Islam pun jangan dinistakan.

"Lebih cepat dari biasanya Polri memproses. Ini kan sekarang sudah masuk Kejaksaan. Kami harap Kejaksaan juga punya rasa yang sama memahami emosi publik untuk segera diselesaikan," ungkap Cholil yang juga Ketua Komisi Dakwah dan Pembinaan Masyarakat MUI di Kantor MUI, Senin (28/11).

Bagi sesama warga NU yang mau ikut aksi, Cholil mempersilakan. Kalau mau berdoa di rumah juga silakan. Ia melihat banyak warga NU yang mau ikut. "Bahkan ibu-ibu mau ikut. Kalau mereka mau, silakan tetap jalan dan jaga ketertiban. Tetap ikuti komando dan ikuti prosedur yang sudah disiapkan," kata Cholil.

Ia menyarankan sebaiknya peserta aksi pergi bersama kelompok seperti kelompok pengajian, jangan sendiri. Menurutnya, ini karena nanti ada teknis dari GNPF dan Polri yang perlu diikuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement