REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI, Joko Widodo, dalam pelantikan para menterinya menggembar-gemborkan perihal keterbukaan dalam memberikan informasi kepada publik. Namun, Jokowi sejauh ini tak kunjung membuka dokumen temuan Tim Pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Penasehat Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Asfinawati, mengatakan sebelumnya Jokowi tidak bisa membuka dokumen TPF Munir dengah alasan tidak ada pada Mensesneg. Hingga kemudian mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan mantan Mensesneg Yudi Silalahi mengirimkan salinan dokumen tersebut.
Selanjutnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Mensesneg untuk mengungkapkan kasus pembunuhan Munir dengan racun arsenik tersebut. Namun, Jokowi justru keberatan dengan keputusan KIP dan beralasan keputusan KIP multitafsir. Kemudian dia juga mengaku dokumen asli tidak ada, yang ada hanyalah salinan belaka.
"Menurut saya, ini pantas dihiraukan dan pernyataan itu membuka 'borok' Pemerintah ini yang tidak becus mengurus administrasi, apalagi (sampai gugat) KIP," katanya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (27/11).
Asfinawati mencurigai ada kesengajaan dalam menutupi keberadaan dokumen tersebut. Pasalnya, alih-alih membuka sejarah kasus pembunuhan Munir, pemerintah memilih mengajukan banding atas keputusan KIP kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Ini ada pengabaian hukum untuk menutupi nama-nama dalam TPF tersebut," kata dia.