Kamis 24 Nov 2016 13:59 WIB

PBNU Terbitkan Fatwa Larangan Shalat Jumat di Jalan Raya

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Nur Aini
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj saat memberikan keterangan pers menyikapi isu  Aksi Bela Islam II mendatang di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (28/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj saat memberikan keterangan pers menyikapi isu Aksi Bela Islam II mendatang di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siradj menyebut bahwa ormas yang dipimpinnya telah mengeluarkan fatwa larangan bagi umat Islam melaksanakan shalat Jumat di jalan raya. Said mendasarkan fatwa tersebut pada pendapat ulama yang menyatakan tidak sah shalat Jumat yang dilakukan di jalan raya.

"Madzhab Maliki dan Syafi'i menganggap shalat di jalan tidak sah," ujarnya, saat memberikan pidato sambutan di Kongres Muslimat NU di Asrama Haji, Jakarta Timur, Kamis (24/11).

Pernyataan Said itu untuk merespons rencana aksi demonstrasi pada 2 Desember mendatang di mana massa berencana melakukan shalat Jumat berjamaah di sepanjang Jalan Sudirman. Dia menjelaskan, Imam Maliki dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa jika imam shalat Jumat ada di dalam masjid, dan makmum membludak hingga shalat di jalan, hal itu dibolehkan. Namun, jika sengaja keluar dari masjid untuk shalat di jalan, maka ibadahnya menjadi tidak sah karena mengganggu kepentingan orang lain.

Namun begitu, Said menegaskan fatwa itu tidak ada kaitannya dengan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon gubernur DKI Jakarta (Ahok) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. "Saya hanya mengeluarkan fatwa, tidak ada kaitannya dengan Ahok. Pokoknya shalat Jumat di jalan, kapan pun dan di mana pun, tidak sah menurut Madzhab Syafi'i," kata dia.

Oleh karenanya, Said melarang warga NU untuk ikut dalam demo 2 Desember. Ia mengingatkan warga NU untuk tak mendesak proses hukum yang tengah berjalan. Said mengatakan, desakan yang menuntut Ahok segera ditahan juga tidak tepat karena proses hukum tak boleh diintervensi.

"Proses hukum itu kan tidak harus ditahan. Kalau dicurigai melarikan diri atau menghilangkan barang bukti baru ditahan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement