Senin 21 Nov 2016 18:52 WIB

KPK Keluhkan Kendala Pengelolaan Barang Sitaan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPK Agus Raharjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPK Agus Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo mengeluhkan sejumlah kendala yang dihadapi KPK dalam mengelola barang sitaan hasil tindak pidana korupsi. Hal ini kata Agus berkaitan dengan perawatan barang sitaan hasil korupsi agar tidak terjadi penyusutan dalam nilai dari barang tersebut.

"Banyak permasalahan pada saat masih menjadi barang sitaan, kami harus merawat agar harganya tidak menurun," ujar Agus dalam Rapat Koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Tampasan dalam rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Agus, KPK menilai perlunya pendampingan dalam mengelola barang sitaan tersebut sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap yang kemudian menjadi barang rampasan. Pasalnya, konsentrasi KPK menjadi terbagi yakni mengusut kasus tersebut dan menjaga nilai barang tersebut tidak susut.

"Kami berikan contoh hari ini KPK harus mengelola rumah sakit, mengelola SPBU, kebetulan ada sapi, bagaimana pun perlu pendampingan, jadi karena mengelola rumah sakit pasti kita memerlukan pendampingan dari beberapa pihak yang mengetahui manajemen rumah sakit,"ujar Agus.

Apalagi kata Agus, barang sitaan itu nantinya berkaitan dengan pengembalian atau pemulihan keuangan negara. Sehingga, pengelolaan barang sitaan ini agar tidak menurunkan nilai yang akan masuk ke keuangan negara tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement