Jumat 18 Nov 2016 20:19 WIB

Polri Berencana Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Brotoseno

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri berencana memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan (DI), terkait penangkapan AKBP Brotoseno pada Jumat (11/11) lalu.

AKBP Brotoseno ditangkap karena diduga menerima suap untuk memuluskan jalannya proses penudaan pemeriksaan DI atas kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat periode 2012-2014.

"Memang ada rencana (DI) dipanggil, statusnya sebagai saksi," ujar Karopenmas Polri di Mabes Polri, Jumat (17/11).

Rikwanto memaparkan pengacara DI ini berinisial HR. HR diduga memberikan suap Rp 1,9 miliar sebanyak dua kali kepada AKBP Brotoseno dan D yang juga anggota polisi. HR memberikan uang tersebut melalui perantaranya yakni LM.

"Sudah diperiksa, jadi HR itu memberikan mandat pada LM yang memberikan pada oknum polri yang kita OTT," katanya.

Akan tetapi saat ditegaskan apakah dugaan suap tersebut atas perintah dari DI, Rikwanto engga mengamini. Menurut dia tunggu saja proses pemeriksaan internal yang saat ini masih dilakukan oleh Propam Polri.

"Belum kita temukan hubungannya namun dia untuk memudahkan penanganan kasusnya," jelasnya.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Dri Priyatno mengatakan hasil OTT tersebut sebesar Rp 3 miliar rupiah. OTT tersebut perihal kasus cetak sawah fiktif di Kalimatan Barat pada 2012-2014.

"Ya benar (3m), saat ini masih dalam pemeriksaan di Bareskrim," ujar Dwi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (17/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement