REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Annisa Bahar melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan malapraktik yang dialami artis anak didiknya, yaitu Ratna Kamalasari. Malapraktik tersebut diduga dilakukan oleh salah satu klinik kecantikan di Jakarta.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Annisa datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendry Indraguna Pradotodiningrat. Keduanya terlihat di Polda sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian, Ratna juga turut menyusul mereka ke Polda.
"Hari ini kami mendampingi artis saya yang ada masalah. Saya punya artis yang sudah saya kontrak ternyata artis saya bermasalah dengan salah satu klinik. Kita akan menggugat salah satu klinik dan meminta pertanggungjawaban," ujar Annisa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11).
Annisa mengatakan, akibat dari dugaan malapraktik tersebut ia sempat bersitegang dengan Ratna karena tidak mau bekerja selama beberapa pekan. Namun, saat itu Ratna masih tidak mau bercerita tentang pembengkakan yang terjadi di bagian wajahnya.
"Karena aku di sini sampai kita berantem gara-gara masalah ini, akhirnya Ratna mengaku dan meminta maaf dan menjelaskan kejadiannya. Dia cerita awalnya sakit tapi saya enggak tahu kalau sakitnya sampai separah itu. Muka sampai bengkak, sampai biru-biru, sampai kayak digebukin orang sekampung. Aku pikir bercanda ternyata dia kasih fotonya bener," jelas Annisa.
Sementara, Ratna mengatakan bahwa pembengkakan di wajahnya berawal saat salah satu temannya yang merekomendasikan klinik tersebut. Namun, saat pertama kali menerima suntik kecantikan tiba-tiba Ratna mengalami demam dan bengkak pada bagian wajahnya, serta muncul bintik-bintik hitam. Tidak hanya itu, wajahnya bahkan mengeluarkan nanah.
"Awalnya tahu dari teman ada dokter kecantikan dan saya ingin dong nyobain tapi awalnya disuntik saya demam dan bengkak. Kemudian muncul hitam-hitam. Terus sorenya keluar nanah, dan selalu disuntik," kata Ratna.
Saat melaporkan kasus dugaan malapraktik tersebut, Anisa dan Ratna membawa sejumlah barang bukti foto wajah Ratna pada saat mengalami pembengkakan. Selain itu, mereka juga membawa bukti pembayaran di klinik kecantika itu. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/ 5669/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit.Reskrimum tertanggal 18 November 2016.