Selasa 15 Nov 2016 00:51 WIB

Advokat: Sudah Saatnya Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Ahok

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat yang juga kuasa hukum pelapor kasus Ahok, Fariz Mu'adz Basakran menilai, sudah saatnya Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan penistaan agama. Presiden harusnya perintahkan Kejaksaan Agung untuk menyidik karena ada kasus yang meresahkan sekian banyak warga.

Pasal 156a KUHP sendiri adalah delik umum bukan aduan. Bisa juga ada inisiatif DPR untuk memanggil polri dan jaksa agung untuk membuat proses ini berjalan cepat, tepat, dan transparan.

Sejauh ini, Fariz dan tim pelapor yang ia dampingi akan mengikuti langkah polri. Proses lanjutan para pelapor mungkin akan diambil setelah proses gelar perkara selesai. ''Kalau ternyata tidak memenuhi keadilan, rakyat yang bergerak. Secara hukum, kalau pun SP3 tidak dipra-peradilankan,'' kata dia.

Kalau pun setelah gelar perkara Ahok tidak jadi tersangka. Polri tidak bisa membebaskan kasus tindak pidana, sebab berwenang adalah pengadilan. Karena itu proses penyelidikan tidak boleh berhenti dan harus berlanjut ke penyidikan.

Untuk penyidikan, Fariz menilai kejaksaan agung lebih punya kompetensi dibanding kepolisian. Itu didukung pula dasar hukumnya. Proses pengalihan proses hukum dari polri ke kejaksaan agung pun akan lebih kuat bila ormas pelapor kasus ini bergerak pula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement