REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menegaskan belum ada kesepakatan di Komisi III DPR untuk menghadiri gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski, Kapolri sudah mengundang pihaknya untuk menyaksikan langsung gelar perkara tersebut.
''Ini lagi akan pertemuan. Intinya banyak kawan-kawan mengusulkan tidak hadir,'' katanya kepada wartawan, Senin (14/11).
Alasannya, lanjut politikus Gerindra tersebut, dalam hukum acara yang terjadi selama ini, pada porsi pemeriksaan dan penyelidikan itu tertutup. Sehingga, ia tidak ingin komisi DPR yang membidangi hukum tak paham hukum.
Menurutnya, ketua komisi III DPR Bambang Soesatyo mengusulkan untuk hadir. Sementara, Daeng Muhammad, Romahurmuziy, Benny K Harman berencana tak hadir.
''Karena ini komisi hukum, jangan sampai kita masuk pada ranah-ranah yang akhirnya tidak mengerti tentang hukum acara pidananya,'' ujarnya.
Desmond mengaku hati -hati untuk menyikapi gelar perkara ini. Hanya saja, ia menyatakan keputusan mengenai hadir tidaknya Komisi III dalam pemeriksaan pada Selasa (15/11) belum final.
''Tapi saya pikir dengan beberapa fraksi, tidak hadir besok. Kecuali Golkar yang sudah mengusulkan hadir, kita (Gerindra) juga belum,'' katanya.