REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengaku tak keberatan dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran diduga melanggar etika. Menurut Fahri, apa yang dilakukannya dalam aksi unjuk rasa 4 November 2016 adalah sesuatu yang wajar. Karena, protes terhadap kebijakan publik adalah tradisi rutin masyarakat demokratis.
"Saya melakukan demo, lalu saya dilaporkan, ya silakan saja. Protes terhadap kebijakan publik adalah tradisi rutin masyarakat demokratis kalau tidak puas. Itu adalah kontrol," kata Fahri di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Sabtu (12/11).
Menurut Fahri, pihak-pihak yang melaporkannya ke MKD adalah orang yang tak paham demokrasi. Apalagi, dalam pelaporannya mereka menggunakan pasal makar, dimana pasal teraebut sudah tidak berlaku lagi.
"Sebagian ada yang tak paham apa yang sudah terjadi sekarang. Makanya gunakan pasal-pasal makar. Itu gak ada lagi pasal-pasal makar," terang Fahri.
Sebelumnya tim kuasa hukum dari Komite Penegakan Hukum Pro Justicia melaporkan dua pimpinan DPR yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Keduanya dilaporkan karena dianggap melakukan penghasutan terkait orasinya saat demonstrasi 4 November 2016.