Jumat 11 Nov 2016 09:48 WIB

KY: 75 Persen Laporan Masyarakat tak Bisa Ditindaklanjuti

Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta menyebutkan bahwa sekitar 75 persen laporan masyarakat tidak bisa ditindaklanjuti oleh KY karena dinyatakan terkait dengan teknis yudisial.

"Sebanyak 75 persen dari laporan masyarakat terpaksa kami dismissed karena menyangkut teknis yudisial," ujar Sukma di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Kamis (10/11).

Hal itu dia sampaikan ketika memberikan paparan sebagai pembicara kunci dalam simposium internasional terkait dengan batasan antara teknis yudisial dengan pelanggaran perilaku hakim, yang bertajuk "The Line between Legal Error and misconduct of judges".

"Yang kami selesaikan adalah persoalah pelanggaran perilaku hakim atau missconduct," ujar Sukma.

Persoalan ini kemudian menyebabkab surutnya kepercayaan publik terhadap kinerja KY, karena banyak laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti. Lebih lanjut Sukma mengatakan permasalahan lainnya adalah tidak ada batasan yang jelas antara pelanggaran perilaku hakim dengan teknis yudisial, sehingga tidak jarang hal ini menyebabkan ketegangan antara KY dengan Mahkamah Agung.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari. Dia mengatakan bahwa garis batas antara kode etik perilaku hakim dengan teknis yudisial merupakan garis tipis yang harus ditarik perbedaannya secara hati-hati agar tidak melanggar batas-batas independesi hakim.

Dalam hal ini, Aidul menjelaskan bahwa tidak jarang terdapat perbedaan pandangan antara Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY) mengenai batas-batas teknis yudisial yang mengakibatkan beberapa rekomendasi KY tidak ditindaklanjuti oleh MA.

Oleh sebab itu diperlukan kesepahaman antara KY dengan MA untuk mengetahui batas antara pelanggaran perilaku hakim dan teknis yudisial. Selain itu dengan adanya kejelasan, Aidul meyakini kesepahaman akan dapat diperoleh beserta dengan referensi yang sama, sehingga meningkatkan kepercayaan baik di antara KY dan MA maupun kepercayaan publik.

"Tentu saja semua upaya tersebut dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan independensi serta akuntabilitas peradilan," ujar Aidul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement