Jumat 11 Nov 2016 05:11 WIB

Cegah Kegaduhan Baru, Polri Harus Segera Tuntaskan Kasus Ahok

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro menilai Polri harus segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya jika proses Polri lambat, maka bisa melebar dan menimbulkan kegaguhan baru.

Siti mengatakan selain aksi unjuk rasa besar pada 4 November lalu, saat ini muncul gelombang saling melaporkan ke polisi dari berbagai pihak, seperti yang dilakukan oleh Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, yang melaporkan mantan Presiden SBY.

"Hati-hati, kalau semakin meluas maka ini tidak menyelesaikan masalah inti yakni kasus dugaan penistaan agama, namun justru menimbulkan kegaduhan baru," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (10/11).

Ia melanjutkan, kegaduhan bukan hanya di ranah hukum, namun bisa menjalar ke politik, yang akhirnya akan membuat situasi politik di Indonesia semakin keruh. Hal ini juga tentunya akan berpengaruh kepada stabilitas pemerintahan.

"Hal ini juga bisa membuat masyarakat tidak saling percaya, baik antara yang diperintah maupun yang memerintah. Sehingga untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama secara adil, sesuai dengan apa yang dituntut oleh masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement