Rabu 09 Nov 2016 12:09 WIB

Fahri Hamzah Dilaporkan Relawan Jokowi ke Bareskrim Polri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan yang mengaku dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, ke Bareskrim Polri pada Rabu (9/11). Hal ini berkaitan dengan orasi Fahri Hamzah pada aksi damai 4 November lalu yang dinilai melakukan penghasutan upaya makar terhadap Presiden Joko Widodo.

Anggota relawan Bara JP, Birgaldo Sinaga mengatakan, sebagai anggota DPR, Fahri tidak sepatutnya berlaku demikian. "Karenanya, kami ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan penghasutan untuk makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri Hamzah saat aksi demo 4 November kemarin," ujar Birgaldo di Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Menurutnya, pernyataan hasutan yang diucap oleh Fahri tersebut berbahaya bagi republik ini. Ia mencontohkan, pernyataan Fahri yang serampangan memutarbalikkan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama. Kemudian, menggulirkan pernyataan seolah-olah Jokowi harus dilengserkan.

"Fahri mengatakan pada saat orasi di Istana, ada dua cara melengserkan presiden, yakni melalui impeachment melalui DPR dan melalui parlemen jalanan," katanya.

Ia pun akan melaporkan Fahri dengan pasal tentang makar dan penghasutan, dan menyertakan barang bukti berupa pemberitaan media serta rekaman orasi Fahri. "Barang bukti print dari dua media serta rekaman," kata Birgaldo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya masih mempelajari soal orasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November 2016. Dalam pidatonya, Fahri sempat menyinggung soal penggulingan Presiden Jokowi.

"Ya, kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement