REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi terkenal, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo lewat orasinya yang disampaikan pada demo 4 November, Jumat (4/11), kemarin. Namun, Dhani menganggap bahwa Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya telah menfitnah dirinya.
Karena itu, bos Republik Cinta itupun berencana melaporkan balik kedua relawan Presiden Jokowi itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11), besok, sekitar pukul 12.00 WIB. "Besok kita laporkan balik fitnah yang diduga dilakukan pelapor. Terkait laporan palsu," ujar pengacara Ahmad Dhani, Ramdhan Alamsyah saat menggelar konferensi pers di kediaman Dhani, Jalan Pinang Emas VI, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Alamsyah mengatakan, Dhani akan melaporkan mereka karena video dari youtube yang jadi barang bukti pelapor palsu, tidak utuh dan terdapat pemenggalan. Pemenggalan video itu pun mengubah substansi makna yang disampaikan Dhani dalam orasinya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga menyatakan akan melaporkan seseorang atas nama Indra Tan. Dhani menyebut Indra telah memfitnah dirinya melalui laman Facebook dengan menuduh bahwa telah menghina Presiden Jokowi.
Ahmad Dhani akan melaporkan Indra Tan karena dianggap telah melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE. Dalam konferensi pers tersebut, Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh.
Rekaman video tampak menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando di depan Istana Negara. Dalam orasinya, Dhani mengatakan bahwa, 'Ingin saya katakan a*****, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b*** tapi tidak boleh'. Pernyataan tersebut dinilai telah menghina presiden.
Sebelumnya diberitakan, Bos manajemen Republik Cinta, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November, Jumat (4/11), kemarin. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin (7/11) dini hari.
Dhani dilaporkan sesuai Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa. "Kami merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina Presiden pada saat berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha saat dikonfirmasi, Senin (7/11).