Ahad 06 Nov 2016 16:38 WIB

Aher Tegaskan Larang Kepala Sekolah dan Guru Merokok di Sekolah

Red: Nur Aini
Berhenti Merokok (Ilustrasi)
Berhenti Merokok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher meminta kepala sekolah dan guru tidak merokok di sekolah. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi.

"Saya ingin masyarakat mengkonsumsi yang sehat,’’ terang Aher kepada wartawan selepas menghadiri milad Pesantren Ibaadurahman Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Sabtu (5/11) sore.

Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga harus menghindari dari aktivitas yang berbahaya bagi kesehatan seperti merokok. Untuk itu, kata Aher, ia melarang kepala sekolah dan guru-guru merokok di lingkungan sekolah. Menurutnya, kepala sekolah termasuk guru menjadi contoh dan teladan bagi para muridnya.

Aher mengatakan, jika guru dan kepala sekolah meminta agar siswa tidak merokok sementara mereka merokok maka hal tersebut tidak bagus. Hal ini disebabkan harus ada contoh antara perintah dengan sikap dari orangtua termasuk guru dan kepala sekolah. "ika ada yang melanggar jelas ada sanksinya,’’ kata Aher. Namun, bentuk sanksinya masih dirumuskan oleh pemerintah.

Menurut Aher, pengawasan kebijakan larangan merokok di lingkungan sekolah ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Sehingga sekolah nantinya bisa menjadi lingkungan yang sehat dan terbebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan. Pimpinan Pesantren Ibaadurrahman Kota Sukabumi KH Fatullah Mansur menyambut positif adanya larangan aktivitas merokok bagi para kepala sekolah dan guru di sekolah. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya memberi contoh yang baik kepada para siswa di sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement