REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) meminta pihak kepolisian arif dalam menyikapi kasus penistaan agama. MRPTN juga meminta agar kasus itu diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Untuk itu aparat negara harus mampu bersikap tegas terhadap pelanggaran dengan mengikuti pedoman yang berlaku," ujar Ketua MRPTN Prof Rochmat Wahab di Jakarta, Kamis (3/11).
Penegak hukum harus mampu bekerja tanpa pengaruh tekanan massa. Rochmat juga meminta penegak hukum bekerja cepat dalam menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama itu.
"Tujuannya agar masyarakat tidak apriori dengan penegak hukum," katanya.
Selain itu, Rochmat juga meminta demonstrasi yang dilakukan masyarakat harus mampu berjalan damai, tanpa bersikap anarkis yang melibatkan masyarakat. Ia mengatakan kesantunan dalam demokrasi, harus tetap dijaga agar tidak terjadi bentrokan dengan anggota masyarakat yang berbeda pandangan maupun aparat negara.
"Peserta demonstrasi harus tetap menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat dan kebersihan lingkungan," ucapnya.
Ia juga meminta agar pimpinan perguruan tinggi tetap mengendalikan kegiatan akademik dan nonakademik di kampus masing-masing untuk menjamin penerapan Tri Dharma perguruan tinggi.
"Kami juga meminta agar para rektor tidak terlibat dalam pengerahan civitas akademika dalam kegiatan demonstrasi," kata dia.
Rochmat menambahkan pihaknya tidak bisa melarang perguruan tinggi untuk ikut dalam demonstrasi karena merupakan hak asasi manusia. Namun, dia meminta agar mahasiswa maupun civitas akademika yang ikut dalam aksi demo tersebut tidak membawa atribut perguruan tinggi.