REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 telah dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri mengungkapkan selama sepekan masa kampanye baru ada satu laporan yang masuk ke Bawaslu DKI terkait pelanggaran selama kampanye.
"Laporan pelanggaran baru ada satu kejadian di Jakarta Selatan terkait selebaran Jumat," ungkap Jufri kepada Republika.co.id, Rabu (2/11).
Jufri mengaku belum bisa membeberkannya secara detail soal laporan tersebut. Bawaslu DKI, kata Jufri, akan terus mengawasi giat kampanye yang dilakukan oleh tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Menurut Jufri, kesulitan yang seringkali dihadapi adalah koordinasi dengan tim kampanye. Seringkali pelanggaran terjadi karena terlibatnya anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye. Padahal, anak di bawah umur seringkali adalah mereka yang datang sendiri dan sebenarnya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Biasanya ada yang datang jadi memang harus dibedakan yang datang dan yang terlibat, kami terus mengimbau ke tim kapanye agar yang membawa anak di bawah umur untuk tidak ikut bergabung," katanya.
Adapun, dalam pilkada ada tiga pelanggaran yang akan keluar nanti, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana pemilu, dan kode etik. Sanksi akan diberikan tergantung pelanggaran jenis apa yang dilakukan oleh para peserta pemilu. "Paling berat hukuman akan diberikan selama 72 bulan atau denda 72 juta," jelasnya.
Mengenai adanya laporan yang masuk ke Bawaslu selama masa kampanye, Bawaslu DKI bersama dengan Gakkumdu siap menerima dan memproses setiap laporan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Undang-undang.
"Bawaslu bersama Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur kepolisian 30 personel dan kejaksaan dua personel siap memproses setiap laporan yang masuk," katanya.
Sebelum memasuki masa kampanye, Bawaslu DKI juga sudah menerima tujuh laporan pelanggaran. Rinciannya empat laporan soal pernyataan Ahok dan tiga soal temuan DPT dari pengawas pemilu soal pelanggaran administrasi data pemilu.