REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, demo yang rencananya dilakukan pada 4 November, murni menuntut penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan, demonstrasi merupakan hak menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi, sehingga sah-sah saja warga negara menggelar demo.
"Saya kira, demo tanggal 4 November untuk menegakkan hukum. Saya menegaskan jangan terkait SARA dan Pilkada," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10).
Dalam kasus Ahok, ia menilai penegakan hukum itu sangat penting, karena bagian dari konstitusi pasal 27. Jadi, lanjut Fadli, tidak boleh ada perlindungan hukum terhadap Ahok, karena ia dianggap sebagai sumber masalah ini.
Menurutnya, demo ini disampaikan oleh para tokoh-tokoh ulama itu adalah demo yang damai. Demo untuk menegakkan konstitusi. Karena itu, ia melihat tujuan dari para ulama itu cukup bagus, daripada dengan cara-cara yang merusak.
Dirinya juga menegaskan, kedatangan Presiden Jokowi ke kediaman Ketua Umum Partai Gerinda, Prabowo, tidak ada urusannya dengan tanggal 4 November. "Itu silaturahim, dan mungkin pak Jokowi waktu itu pernah berjanji akan datang ke Hambalang dan ini saatnya yang ditentukan," ucapnya.