Jumat 28 Oct 2016 20:53 WIB

Kantor Imigrasi Kota Bekasi Amankan 38 WNA

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ilham
Warga Negara Asing (WNA) dimankan Kantor Imigrasi (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Warga Negara Asing (WNA) dimankan Kantor Imigrasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Selama dua pekan terakhir, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan sebanyak 38 warga negara asing (WNA) yang bermasalah lantaran kurangnya kelengkapan dokumen. Imigrasi merazia orang asing sejak 7 Oktober hingga 27 Oktober 2016.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Bekasi, Is Edy Eko Putranto mengatakan, 38 WNA ini diamankan dari berbagai apartemen di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Kebanyakan WNA yang tertangkap melanggar pasal 71 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka berasal dari lima negara, yakni Jepang, Korea Selatan, India, Filipina, dan Spanyol. "Dari dua pekan terakhir yang kita proses ini kebanyakan melanggar pasal 71 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, soal dokumen-dokumen yang kurang lengkap," ujar Is Edy Eko Putranto, Jumat (28/10).

Terkait kesalahan masing-masing WNA, Edy menyatakan, kantor imigrasi sekarang masih melakukan proses pemeriksaan. Edy menambahkan, kebanyakan WNA ini tinggal di lokasi hunian apartemen. Ia mencatat, sejumlah apartemen di Kabupaten Bekasi menolak razia yang diajukan pihak imigrasi pada Kamis (27/10) pukul 23.00 WIB.

Di apartemen pertama yang berada di bilangan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, petugas imigrasi tidak mendapatkan penghadangan dari pihak keamanan apartemen. Pihaknya mendapati beberapa WNA yang melanggar, namun tingkat kesalahan tidak terlalu fatal. Edy memberikan imbauan agar mereka secepatnya mengurus perpanjangan ke Kantor Imigrasi.

Sementara itu, di tempat lain, petugas imigrasi sempat kesulitan masuk ke dalam apartemen karena petugas keamanan kurang kooperatif kepada petugas imigrasi. Pengelola apartemen beralasan jika razia yang dilakukan pihak imigrasi sudah terlalu malam. Mereka khawatir tamu-tamu yang lain akan terganggu dengan adanya razia.

Menanggapi keluhan pengelola hunian tersebut, Kepala Imigrasi Kelas II Bekasi menyatakan akan secepatnya memanggil pihak pengelola. "Kita akan panggil mereka secepatnya agar mereka mengerti tugas kita. Saya meminta semua pengelola hotel untuk bekerja sama dengan imigrasi," ucap Edy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement