Senin 07 Jul 2014 22:05 WIB

Kemenkumham Diimbau tak Ragu Deportasi WNA Bermasalah

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
WNA Bermasalah
Foto: Antara
WNA Bermasalah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Penegak Hak Kewarganegaraan Indonesia (KPH-WNI) menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Kementrian Hukum dan HAM, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Cina, Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen. Dia diduga memalsukan dokumen izin tinggal di Jakarta.

KPH - WNI menyesalkan dan prihatin atas sikap Dirjen Imigrasi Kemenkumham, karena tidak segera mendeportasi. "Patut diduga orang itu melanggar Undang-undang mengenai keimigrasian di negara kita," kata Kordinator KPH WNI, Ajis Tokan, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/7).

Menanggapi tuntutan itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM, Mirza Iskandar, mengatakan pihaknya masih menunggu kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait status kewarganegaraan Xie Ligen, karena yang bersangkutan memiliki, KTP, KK dan akta WNI.

Kemudian, Mirza juga masih menunggu hasil penyidikan di Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen izin tinggal oleh yang bersangkutan. Pihaknya tidak bisa serta-merta mendeportasi yang bersangkutan. Pertimbangannya usia beliau sudah 83 tahun. "Jadi perlakuannya harus dibedakan dengan yang lain dan yang bersangkutan sudah 53 tahun di Indonesia," jelas Mirza.

Pengacara OC Kaligis sudah mengirimkan dua kali surat desakan  kepada lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin itu agar mendeportasi Xie Ligen seusuai putusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM sejak 22 April 2013, lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement