REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali didesak untuk bersikap tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunaakan izin tinggal di Indonesia. Salah satunya, warga negara Cina, Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen demi memiliki harta di Jakarta.
Pengacara OC Kaligis pun mengirimkan surat desakan yang kedua kepada lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin agar mendeportasi Xie Ligen seusuai putusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM sejak 22 April 2013, lalu. "Xie Ligen harus segera dipulangkan ke negaranya. Sebagaimana Pak Menteri telah memulangkan guru-guru Jakarta International School, karena pelanggaran yang mereka lakukan," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa (1/7).
Dia meminta, pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM. Xie Ligen sudah terbkti melakukan pelanggaran keimigrasian. Masalah ini bermula saat klien OC Kaligis, Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, yang memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, ingin dikuasai oleh Xie Ligen.
Padahal berdasarkan, surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.
Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan.
Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Cina (RRC) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.
OC Kaligis mengatakan, sesuai keputusan Dirjen Imigrasi No. IMI.5-0723.GR.02.02 tahun 2013 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Xie Ligen untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia. Xie Ligen terbukti melanggar Pasal 7 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 ayat (1) UU.6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan namanya tidak masuk dalam daftar penangkalan.
Menkumham, Amir Syamsuddin pernah menyatakan segera menindak tegas semua WNA yang melanggar prosedur dan ketentuan keimigrasian dengan cara mendeportasi mereka. Dia mengaku, sudah meminta jajarannya meneliti kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Xie Ligen.
"Saya sudah perintahkan kasus ini dipelajari dan diteliti. Jika ada pelangaran ya harus ditindak, enggak boleh kita diamkan. Jika masalah hukumnya sangat kuat, ya aturan harus dijalankan," kata Amir beberapa waktu lalu.