Ahad 14 Aug 2016 10:36 WIB

Imigrasi Sukabumi Deportasi 30 Lebih WNA Bermasalah

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Achmad Syalaby
Salah seorang imigran asal Bangladesh tengah diwawancarai petugas kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Selasa (28/6). Imigran ini diduga akan menyeberang ke Australia.
Foto: Riga Nurul Iman/Republika
Salah seorang imigran asal Bangladesh tengah diwawancarai petugas kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Selasa (28/6). Imigran ini diduga akan menyeberang ke Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi melakukan langkah deportasi terhadap puluhan warga negara asing (WNA) bermasalah. Para WNA tersebut melakukan pelanggaran izin tinggal.

“Sejak Januari hingga awal Agustus 2016 tercatat sudah 30 lebih WNA yang dideportasi ke negaranya masing-masing,’’ ujar Kepal Kantor Kelas II Sukabumi Filianto Akbar kepada Republika.co.id, Ahad (14/8). Mereka dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal seperti overstay atau masa izin tinggal habis.Para WNA tersebut terang Filianto diantaranya berasal dari Cina, negara Arab, dan Singapura. 

Selain masalah overstay, petugas imigrasi juga tengah menangani penyelesaian kawin campur dengan memalsukan surat nikah.Filianto menambahkan, Imigrasi Sukabumi tengah menangani empat orang pengungsi asal Bangladesh. Mereka diamankan petugas keamanan di kawasan Pantai Palampang, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada 27 Juni 2016 lalu. 

Diduga, ke empatnya akan menyeberang ke Australia melalui perairan selatan Sukabumi. Untuk ke empat pengungsi ini lanjut Filianto belum dilakukan deportasi dan masih berada di Imigrasi Sukabumi. Diterangkan Filianto, kawasan selatan Sukabumi seperri Pantai Ujunggenteng memang menjadi lokasi transit favorit bagi WNA untuk menyeberang ke Australia. 

Padahal, negara kanguru tersebut sudah menutup diri terhadap keberadaan pengungsi. Dampaknya,  para pengungsi tersebut tinggal di Indonesia.Oleh karena itu lanjut Filianto, Imigrasi Sukabumi membentuk tim pengawasan orang asing di tingkat kecamatan. "Pembentukan tim pengawasan hingga tingkat kecamatan merupakan amanat undang-undang,’’ ujar Filianto.

Tim pengawas tersebut, terang Filianto, beranggotakan berbagai unsur mulai camat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kepolisian, Kementerian Agama, dan Badan Narkotika Nasional. Keterlibatan sejumlah instansi ini untuk mewujudkan hubungan yang sinergis dalam pengawasan orang asing.

Untuk tahap awal dari 47 kecamatan baru 16 kecamatan yang dibentuk tim Pora diantaranya Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Cicurug, dan Cibadak.Filianto mengatakan, jumlah orang asing di Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan mencapai sebanyak 900 orang.  Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan dari Januari hingga awal Agustus 2016.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement