REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok berhasil melakukan pengamanan terhadap 71 Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah.
"Secara umum, ke-71 WNA tersebut dianggap bermasalah karena tidak dapat melengkapi dokumen wajib yang harus dikantongi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan di Kantor Imigrasi Depok, Kamis (14/12).
Dadan mengutarakan, jumlah tersebut berasal dari akumulasi WNA yang bermasalah sejak Januari hingga November 2017. Menurutnya, jumlah pelanggaran tersebut didominasi oleh WNA asal Korea Selatan (Korsel).
"Pelanggar paling banyak berasal dari Korsel yaitu sebanyak 21 orang. Kemudian disusul oleh WNA asal India dan Inggris masing-masing sebanyak lima orang, asal Tiongkok sebanyak empat orang, asal Amerika Serikat serta Turkmenistan masing-masing sejumlah tiga orang," ujar Dadan, Kamis (14/12).
Sedangkan untuk WNA asal Turki dan UEA dua orang, untuk Mesir, Jepang, Belanda, Kamerun, Kolombia, Singapura, Timor Leste, Nigeria, Italia, Senegal, Yaman, Australia, Philipina, Bangladesh, dan Perancis masing-masing satu orang.
"Kami juga telah mendeportasi 22 WNA yang bermasalah. Sementara itu, untuk 10 WNA mendapatkan sanksi penangkalan untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan untuk 37 WNA yang melebihi izin tinggal juga telah kami beri sanksi," pungkas Dadan.