Ahad 06 Aug 2017 21:44 WIB

Hingga Juni 2018, 143 WNA Lakukan Cyber Crime

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menggiring warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau Cyber Crime saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Polisi menggiring warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau Cyber Crime saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Januari 2017 sampai Juli 2017 tindak kejahatan cyber crime yang dilakukan Warga Negara Asing lebih dari 100 tindakan. "Dari awal tahun ini, sampai bulan Juli kemarin termasuk yang 143 (wna cyber crime yang tertangkap) tidak sampai 200," ungkap Agung saat dihubungi, Ahad (6/8).

Menurut Agung angka kejahatan tersebut sangat jauh berbeda dengan tahun 2016 yang justru lebih banyak. "Kalau dari data pelaku orang asing yg melakukan cyber crime tahun lalu imigrasi menangani 257 orang," kata dia.

Artinya, sambung Agung, bila dilihat berdasarkan fisik tak ada tren kenaikan yang berarti. Ihwal tindalan cyber crime atau tindak kejahatan lainnya yang marak terjadi merupakan transorganational crime.

"Jadi sama kayak pelaku ke Novel Baswedan. Air keras tidak jahat memang digunakan untuk kegiatan lain, tapi pas digunakan alat untuk orang jahat dan direncanakan ini jadi tindak pidana. Sama halnya dengan cyberbcrime kemarin bukan tindak keimigrasian. Jadi apa yang terjadi memang bagian dari peristiwa dunia dan tidak bisa dihindari," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement