Jumat 28 Oct 2016 15:23 WIB

Soal Status Tersangka Dahlan Iskan, Ini Kata Jusuf Kalla

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis (27/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan aset negara. Namun sebagai kawan lama, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tak yakin Dahlan berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Saya gak yakin Pak Dahlan punya niat seperti itu ya. Tapi banyak hal di Indonesia memang selama ada masalah ya dihubung-hubungkan terus. Tapi itu tugas mereka (kejaksaan) lah," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (28/10).

Kendati demikian, JK menyerahkan kasus ini kepada hukum untuk membuktikan salah atau tidaknya Dahlan dalam kasus ini. Terkait pernyataan Dahlan yang mengaku dirinya tengah diincar oleh penguasa, JK pun mengaku tak mengetahui maksud Dahlan tersebut.

Namun, JK menilai tak mungkin penguasa di Jakarta yang mengincar dirinya selama ini, mengingat Dahlan juga pernah menjabat sebagai menteri di zaman kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta menjadi tim sukses dalam kampanye Jokowi-JK. Karena itu, ia meminta agar masyarakat menunggu proses hukum kasus ini.

"Saya tidak tahu apa maksud pak Dahlan. Apakah di sini pemerintah di Jakarta, apakah penguasa di Jawa Timur dan yang lain-lainnya. Ya kita kembalikan lah, kalau di Jakarta ini saya yakin tidak. Jangan lupa, Dahlan menteri pada zaman SBY tapi pada zaman kita terakhir, beliau terakhir itu tim sukses juga. Jadi tidak mungkin penguasa dalam ukuran di sini, di Jakarta ini berbuat seperti itu. Pasti tidak lah," jelas JK.

Menurut JK, kasus ini terjadi saat ia menjabat sebagai direktur utama perusahaan daerah, bukan saat menjabat sebagai menteri. JK mengatakan jika terdapat dugaan kriminalisasi dalam kasus inipun, Dahlan dapat menindaklanjuti dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau kriminalisasi sendiri itu kalau memang terjadi itu bisa di PTUN kan karena itu artinya kriminalisasi sesuatu hal yang tidak salah di permasalahkan. Itu bisa di PTUN kan dan banyak-banyak yang melaksanakan begitu," ucapnya.

Atas penahanan Dahlan, JK pun menyampaikan rasa simpatinya. Seperti diketahui, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dahlan langsung ditahan oleh penyidik Kejati setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/10).

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Kejati menduga adanya penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang sehingga merugikan negara. Penjualan terjadi pada 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU pada 2000-2010. Pada pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum, sebab dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset juga diduga tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.

Sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Kejati telah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement