Selasa 01 Nov 2016 14:18 WIB

Dahlan Iskan Wajib Lapor Senin Kamis

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau membubuhkan tanda tangan pada spanduk 'Save Dahlan Iskan' di Kantor SPS Riau, Pekanbaru, Riau, Selasa (1/11).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau membubuhkan tanda tangan pada spanduk 'Save Dahlan Iskan' di Kantor SPS Riau, Pekanbaru, Riau, Selasa (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dahlan Iskan. Dahlan berstatus menjadi tahanan kota dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Pak Dahlan wajib lapor Senin Kamis," ujar pengacara Dahlan, Pieter Talaway di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).

Pieter menuturkan mantan menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) baru saja keluar dari tahanan Kejati Jatim pada Senin (31/10) malam. Saat ini Dahlan tengah berada di rumahnya untuk beristirahat. 

Memang, kata dia, alasan penangguhan penahan tersebut karena kondisi fisik Dahlan yang sakit-sakitan. Sehingga pihak keluarga mantan dirut PLN tersebut mengajukan penangguhan penahanan dan sebagai penjamin yakni istri, anak, dan menantunya.

"Ini permintaan keluarga atas dasar kesehatan karena memang beliau sakit," ujarnya.

Pada waktu pemeriksaan kesehatan lanjutnya tensi Dahlan naik hingga 160. Penyebabnya karena kesehatan Dahlan yang menurun drastis pascapenahanan dan karena tidak bisa tidur. 

"Itu yang membuat kesehatannya menurun," paparnya.  

Dahlan telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Mantan Dirut PLN tersebut diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. 

Saat itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU periode 2000 - 2010. Sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement