Kamis 27 Oct 2016 22:00 WIB

Kejati Sebut Dahlan Iskan Tahu Penjualan Aset BUMD

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ilham
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis (27/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (27/10). Dahlan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Asisten Intelijen Kejati Jatim, Edy Birton mengatakan, penetapan Dahlan sebagai tersangka diputuskan Kamis sore setelah mantan Menteri BUMN tersebut diperiksa sejak pagi sebagai saksi. "DI (Dahlan Iskan) tersangka mulai hari ini dan ditahan terkait perkara penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung," katanya di kantor Kejati Jatim, Jl Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (27/10).

Edy menjelaskan, penyidik memiliki bukti kuat adanya keterlibatan Dahlan dalam kasus penjualan aset PWU. Penjualan aset yang dilakukan pada 2003 ini diduga tidak sesuai prosedur. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Dahlan dinilai mengetahui penjualan aset tidak sesuai ketentuan. "Tidak hanya tahu, tapi tersangka menyetujui dan menandatangani (proses penjualan aset PWU)," ungkap Edy.

Menurutnya, alasan penahanan Dahlan agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti, mempercepat proses pemeriksaan, dan diharapkan tidak mempengaruhi saksi. Edy menyatakan, penahanan dan penetapan tersangka mantan Dirut PLN tersebut murni penegakan hukum, bukan muatan politik. "Sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan dari tersangka," katanya.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Kejati menduga adanya penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang sehingga merugikan negara. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Pada pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum, sebab dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran saat terjadi transaksi. Uang hasil penjualan aset juga diduga tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.

Sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Kejati telah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dahlan juga akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Medaeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement