Rabu 26 Oct 2016 18:09 WIB

Polres Metro Bekasi Musnahkan 263,5 Kg Ganja

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Petugas memusnahkan barang bukti ganja. (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas memusnahkan barang bukti ganja. (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di area Taman Sehati Stadion GOR Wibawa Mukti sebelah barat Desa Sertajaya Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi, Rabu (26/10). Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 263,5 kilogram ini disusul penandatanganan pakta integritas oleh jajaran Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Awal Chaeruddin, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkoba jenis ganja seberat 263,5 kilogram yang berhasil diungkap anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.

Setelah penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka D alias DT pada Rabu, 24 Agustus 2016 yang kebetulan alamatnya persis di belakang GOR Wibawa Mukti. "Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih satu kilogram," kata Awal Chairuddin, Rabu (26/10).

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di rumah kontrakannya di Kampung Bugel Salam Poncol, Ds. Hegarmukti Kec. Cikarang Pusat, Kab Bekasi. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 263,5 kilogram dalam 15 karung di rumah kontrakan merangkap gudang ganja tersebut. Ratusan kilogram ganja tersebut diperoleh lewat truk lintas Sumatra dari pelaku berinisial P yang masih berstatus DPO.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap dibawa untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti. Masing-masing berinisial D alias DT (29 tahun), SU alias S (37 tahun) dan DE alias DD ( 27 tahun). Kapolres mengatakan, dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini sengaja dilakukan di tempat terbuka agar masyarakat luas  mengetahui barang bukti yang berhasil disita polisi tersebut dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh anggota Polri.

Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Metro Bekasi juga mengadakan penandatanganan pakta integritas terhadap seluruh anggota Jajaran Polres Metro Bekasi, mulai dari Kabag, Kasat, Kasie dan para Kapolsek. Kapolres menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang menyalahgunakan narkoba.

"Apabila mempunyai informasi tentang anggota Polri yang melakukan dan melanggar tindak pidana atau bermain dengan narkoba, silahkan laporkan kepada saya atau Propam agar bisa diproses secara hukum. Kita terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi atau pengaduan kepada kami," kata Awal Chairuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement