Jumat 21 Oct 2016 06:05 WIB

Jelang Vonis, Ayah Mirna Berserah pada Allah

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (tengah) mengikuti jalannya sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/8).
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (tengah) mengikuti jalannya sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim akan membacakan vonis dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis (27/10) pekan depan. Hal ini disampaikan majelis hakim di akhir sidang pembacaan duplik dari pihak Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10) malam.

"Demikian telah selesai persidangan. Putusan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, jam 10.00 pagi. Oleh karenanya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa pada hari tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Menjelang pembacaan vonis tersebut, ayah Mirna Darmawan Salihin menyerahkan kepada Allah agar mendapat keadilan dalam kasus yang menewaskan putrinya tersebut. "‎Biarkan dia (majelis hakim) secara nurani (memutuskan) karena tangan dia tangan kedua dari Tuhan yang mungkin kita minta. Dan mari kita menyerahkan sama Allah dia yang menentukan itu betul," ujar Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, keluarganya juga  tidak akan membuat keributan saat putusan diambil oleh majelis hakim dalam sidang pekan depan. "Nanti tanggal 27 kita tunggu nanti kita enggak usah ribut. Jadi itu replik dan duplik itu dia (pengacara Jessica) pintar dan kesempatan ini dia ingin kita keki dengernya karena enggak bisa balas," ucap Darmawan.

Selain itu, Darmawan juga menilai bahwa selama ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)‎ telah berjuang keras dalam membela kasus kematian putrinya. Menurut dia, keputusan ‎jaksa menuntut Jessica 20 tahun penjara beberapa waktu lalu tersebut juga telah dipelajari dengan baik oleh JPU.

"Saya kasih tahu ya jaksa itu sudah berpengalaman cuma kalau keputusan itu kan ke atas itu. Kayak kamu sama produser padahal bisa beda," kata Darmawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement