REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Gagal menggasak sepeda motor, seorang pelaku curanmor babak belur dikeroyok massa pada Rabu (19/10) sekitar pukul 05.00 WIB di kontrakan H Risan Kampung Ciberem RT 02/04 Desa Mekar Mukti Kec Cikarang Utara, Kab Bekasi. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Cikarang Polres Metro Bekasi.
Pelaku bersama seorang rekannya berusaha mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR dengan No. Pol B 4132 FEV milik korban Meiko Febrianto (21 tahun), warga Kab Lampung Timur, Lampung yang mengontrak di Kec Cikarang Utara, Kab Bekasi. Rekannya berhasil kabur, sementara pelaku apes ditangkap warga sekitar.
"Satu dari dua pelaku percobaan pencurian tersebut berhasil tertangkap dan sempat dikeroyok massa. Pelaku yang ditangkap berinisial AN (25), warga Randu Mulya, Kab Karawang," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, Rabu (19/10).
AKP Endang Longla menuturkan, berawal pada saat korban di dalam kontrakan, tiba-tiba korban melihat pelaku dari jendela kontrakan sedang membuka paksa lubang kunci sepeda motor Honda CBR miliknya. Spontan, korban pun berteriak "Maling" hingga beberapa tetangga kontrakan terbangun mendengar teriakannya.
Ada dua orang pelaku yang berusaha melancarkan aksinya saat itu. Kedua pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol T 4801 NG. Namun, salah satu pelaku berinisial AN tertangkap oleh warga sedangkan pelaku yang lain berhasil kabur. Warga yang terlanjur emosi pun langsung menghajar AN hingga babak belur.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol T 4801 NG, satu tas merk Eiger warna hitam yang di dalamnya berisikan satu buah kunci Leter T, enam buah kunci Leter T, enam buah kunci kontak, satu buah kunci L, gunting, obeng, kunci Ring 8-9, dan dompet warna hitam.
Pihak kepolisian melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, dan membawa pelaku yang babak belur ke rumah sakit. Satu pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Atas percobaan pencurian ini, pelaku didakwa dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana pasal 363 jo 53 KUHP.